Kayong Utara post authorKiwi 04 Mei 2026

Dituding dan Diframing, Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Tegaskan Menempuh Jalur Hukum

Photo of Dituding dan Diframing, Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Tegaskan Menempuh Jalur Hukum Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad

Kayong Utara, SP - Sorotan publik terhadap ketegangan antara Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad (AZ), dengan warga Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, kian memanas. Beredarnya narasi yang dinilai menyudutkan membuat AZ akhirnya angkat bicara dengan penegasan keras: dirinya merasa telah difitnah dan diframing secara tidak adil.

AZ menegaskan, kehadirannya di lokasi bukanlah tindakan sepihak atau bermuatan kepentingan pribadi, melainkan murni sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas excavator yang beroperasi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

“Ini harus diluruskan. Saya turun ke lapangan karena ada laporan masyarakat. Jangan kemudian dipelintir seolah-olah saya punya kepentingan lain,” tegasnya.

Sebagai Ketua LPM sekaligus wakil rakyat, AZ menyebut langkah tersebut adalah bagian dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap aktivitas di wilayah desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa peninjauan dilakukan secara terbuka bersama aparat kepolisian dan perangkat desa, bukan tindakan diam-diam atau sepihak seperti yang digiring dalam opini publik.

“Kalau saya punya niat lain, tidak mungkin saya datang bersama aparat dan masyarakat desa. Ini jelas bentuk keterbukaan,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya memerintahkan penahanan alat berat, AZ membantah tegas. Ia menyebut hal itu sebagai framing yang menyesatkan.

“Itu bukan perintah saya. Itu reaksi masyarakat yang merasa tidak pernah dilibatkan. Jangan semua diarahkan seolah-olah saya yang mengatur,” katanya dengan nada tegas.
Isu lain yang turut menyeret namanya, yakni dugaan penyalahgunaan data pribadi, juga dibantah keras. AZ menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari pendataan resmi melalui program PTSL (Prona) yang dilakukan oleh RT dan Masyarakat desa.

“Saya hanya membantu proses administrasi ke BPN. Tidak ada kepemilikan pribadi, tidak ada manipulasi. Semua berbasis data resmi dan sesuai dengan ketentuan uu dan peraturan yang berlaku jelasnya.

Ia juga menepis tudingan penguasaan lahan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menggiring opini yang merugikan dirinya secara personal maupun sebagai pejabat publik.

Merasa serangan terhadap dirinya sudah melampaui batas, AZ memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Ini sudah bukan kritik, ini fitnah. Nama baik saya dirusak dengan narasi yang tidak benar. Saya akan bawa ini ke ranah hukum agar semuanya jelas dan tidak liar,” tegasnya.

Di sisi lain, warga Bujang Asmun yang berada di lokasi turut memberikan perspektif bahwa kehadiran mereka semata untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami hanya ingin memastikan. Memang ada aktivitas alat tanpa sosialisasi, itu saja dan kami menanyakan soal legalitas terkait lahat tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika memang belum ada maka kami meminta kegiatan tersebut di hentikan sementara sambil menunggu adanya kepastian legalitas dan izin resmi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan satu hal penting: bagaimana sebuah tindakan pengawasan bisa dengan mudah dipelintir menjadi tuduhan, ketika informasi tidak disampaikan secara utuh.
Yang seharusnya dilihat adalah substansi: adanya laporan masyarakat, adanya aktivitas yang dipertanyakan, dan adanya upaya klarifikasi di lapangan. Bukan justru membangun opini yang mengarah pada personalisasi dan framing sepihak.

AZ pun menegaskan kembali, posisinya jelas — hadir untuk memastikan, bukan untuk mengambil keuntungan.
“Jangan framing ke mana-mana. Saya hanya memastikan laporan masyarakat, itu saja,” pungkasnya.(mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda